Satu Tahun Belum Usai, BAIN HAM-RI Minta Polda Jambi Lanjutkan Kasus Lahan 44 Ha di Dendang*

banner 468x60

BUSEREKSPOSE. COM // –
*JAMBI* – 17 September 2026, Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan, penyerobotan dan penipuan lahan seluas 44 hektar di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga kini belum tuntas.

Lahan tersebut milik H. Rahman yang memiliki legalitas berupa Surat Kemitraan Usaha dari Koperasi Cipta Karya Bangsa. Dugaan tindak pidana dilakukan oleh Sdr. S, Sdr. T dan beberapa warga sekitar.

banner 336x280

Ketua BAIN HAM-RI Daerah Jambi, Ar. Karim mengatakan perkara ini sudah bergulir hampir satu tahun. Selama itu, upaya mediasi telah ditempuh di berbagai tingkatan, mulai dari Polsek, Camat, hingga Polda Jambi.

Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Oleh karena itu BAIN HAM-RI selaku advokasi hari ini Kamis, 17 September 2026 meminta Penyidik Polda Jambi untuk melanjutkan perkara ini sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” tegas Ar. Karim.

Ia menyayangkan sikap para terlapor yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Sdr. S dan Sdr. T disebut kerap tidak hadir dalam pertemuan yang telah dijadwalkan.

“Sudah berungkali kami menghubungi mereka, namun sampai hari ini tidak ada kepastian,” ujarnya.

BAIN HAM-RI berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat, namun tetap mengedepankan kepastian hukum jika musyawarah tidak tercapai.
(Tim BA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

News Feed