Buserekspose.com//Lampung Tengah–Sudarto SH,MH selaku Advokat atau pengacara yang menjabat sebagai Koordinator Pemohon Lahan Ex PT TDA Kecamatan Anak Ratu Aji,angkat bicara atau menyampaikan terhadap warga yang merasa terdaftar sebagai pemohon lahan garapan Ex PT TDA Kecamatan Anak Ratu Aji,Kabupaten Lampung Tengah,Provinsi Lampung
Mengenai dengan adanya pemberitaan terkait oknum masyarakat atau segelintir orang bermodal di Kampung Sukajaya,
Kecamatan Anak Ratu Aji,Lampung Tengah,yang disebut (Y) Kuasai lahan garapan bekas Ex PT TDA sampai ratusan hektare
Sedangkan masih ada warga yang terdaftar pemohon belum dapat lahan garapan dari awal mula perjuangan pada tahun 1999 yang dilakukan oleh 11 Kampung,seperti Kampung Karang Jawa,dan Kampung Suka Jaya,yang terdaftar sebagai pemohon lahan Ex PT TDA,dengan jumlah 253 KK (Kepala Keluarga) warga Kampung Karang Jawa sama sekali belum duduki lahan tersebut ucapnya saat dikonfirmasi oleh awak media MBE pada senin (14/11/22)
Menurutnya para warga Kampung Karang Jawa,dan Kampung Suka Jaya,Kecamatan Anak Ratu Aji,Lampung Tengah,yang terdaftar sebagai pemohon lahan Ex PT TDA yang belum duduki lahan harus bersatu atau kompak karna dengan bersatu atau kompak lahan Ex PT TDA yang dikuasai oleh segelintir oknum tersebut dapat di kuasai agar keadilan dapat dirasakan
“Ucapnya”
Jika warga yang terdaftar sebagai pemohon di Kampung Karang Jawa,
dan Kampung Suka Jaya,merasa iri itu wajar,karna selama ini mungkin mereka belum pernah merasakan hasil mereka sebagai pemohon
Ya harus gantian karna saya duga segelintir oknum tersebut telah bertahun tahun kuasai lahan bahkan sudah menuai banyak hasil nya
Karna dapat didukuki nya lahan Ex PT TDA oleh warga Kecamatan Anak Ratu Aji,bukan karna segelintir orang yang berkuasa atau bermodal melainkan oleh 11 kampung yang berjumlah 2667 KK, yang terdaftar sebagai pemohon termasuk Kampung Karang Jawa,dan Kampung Suka Jaya “bebernya”
Saya,Sudarto SH,MH,selaku koordinator pemohon lahan Ex PT TDA Kecamatan Anak Ratu Aji, Harapkan agar rekan rekan selaku badan pengurus Pemohon Lahan Ex PT TDA Kampung lainnya yang tercatat 11 Kampung yaitu,Kampung Padangratu,Kampung Haduyang Ratu,Kampung Kuripan,Kampung Tanjung Harapan,Kampung Negara Aji Baru,Kampung Negara Bumi Udik,Kampung Negara Aji Tua,Kampung Bumi Aji,Kampung Negara Bumi Ilir, serta Kuasa Hukum dan Koordinator Umum,pemohon lahan Ex PT TDA,serta pihak pemerintah bahkan Instansi lainnya
Agar dapat membantu warga Kampung Karang Jawa,dan Kampung Suka Jaya,yang terdaftar sebagai pemohon lahan Ex PT TDA yang belum menduduki lahan Ex PT TDA dapat menduduki atau mendapatkan lahan garapan.
“Ucapnya” (MBE)
MBE:
Suhendra Wawan














