Sungguh miris di duga penertiban rumah dinas asrama pomdam terkesan arogan

banner 468x60

BUSEREKSPOSE.COM//Palembang, tepat nya hari Senin 30/05/2022 sekitar jam 13.00 WIB team kuasa hukum LAWYER HANDAL yang di kuasa kan oleh para penggugat mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara: 104/Pdt.G/2022/PN plg antara lain secara historis isi nya sebagai berikut
Para Advokat/pengacara dari kantor LAW FIRM HANDAL yang berkantor di jalan Sapta marga no 2 rt 15 kelurahan bukit sangkal kecamatan Kalidoni kota Palembang mewakili pemberi kuasa selaku penggugat
Gugatan di ajukan kepada/terhadap pemerintah republik Indonesia, panglima TNI, KASAD TNI AD serta pangdam II Sriwijaya selanjutnya disebut pihak tergugat
Adapun alasan alasan hukum gugatan dari penggugat antara lain
Bahwasanya para penggugat adalah pemilik tanah beserta bangunan diatasnya yang sah atas perumahan rumah murah (tunggal)barak type k-45/ darurat layak bahan kayu kelas IV atau rumah semi permanen yang berlokasi dahulu di sekip ujung Palembang dan sekarang lokasi tersebut lebih di kenal dengan sebutan asrama pomdam sekip ujung jalan angkatan 66 kelurahan talang aman kecamatan kemuning kota Palembang
Kemudian para penggugat memperoleh tanah serta bangunan rumah semi permanen tersebut berdasarkan hibah atau pemberian secara cuma-cuma oleh jenderal TNI (purn) Tri Sutrisno pada tahun 1980 menerbitkan surat keputusan nomor .SKEP/111/IX/1980 tentang penghapusan/hibah bangunan perumahan Bouwvalliq di garnisun Palembang tanggal 24 September 1980 di tanda tangani oleh bapak Tri Sutrisno yang pada saat itu menjabat sebagai panglima Kodam IV Sriwijaya
Dengan berjalannya waktu selama kurang lebih 41 tahun lamanya para penggugat menempati rumah tersebut tidak ada pihak yang mengklaim dan sampailah pada tanggal 10 Juni 2021 datanglah surat pemberitahuan perihal peringatan penertiban rumah dinas (rumdis) kompleks pomdam sebanyak tiga kali surat nomor B/1110/VI/2021 surat nomor B/1243/VI/2021, surat nomor B/2191/X/2021 yang notabene merupakan rangkaian perbuatan melawan hukum terhadap penggugat sebagai mana di atur dalam pasal 1365KUHPerdata
Menurut pantauan serta dari berbagai narasumber menjelaskan bahwa pada saat para penghuni rumah dinas di tertibkan pihak tergugat menerjunkan aparat POM TNI AD, petugas PBK, pol-pp
Adapun dikemudian hari tepatnya pada tanggal 19/11/2021 bahwa tergugat secara paksa penggugat menandatangani surat pernyataan menempati rumah dinas tersebut sampai dengan bulan Juni 2022 yang diketahui serta di tandatangani oleh asisten logistik kasdam II Sriwijaya
Kemudian dengan berat hati bercampur tertekan batin serta rasa takut penggugat menandatangani nya.
Di tempat terpisah tepat nya di lokasi rumah dinas salah satu senior lawyer firm handal Tri Jayanto SH,m.si dengan sapaan akrab ‘mas Tri ‘ memberikan penjelasan kepada awak media bahwasanya pihak tergugat secara melawan hukum hingga saat gugatan ini di ajukan terus menerus berupaya untuk mengklaim, menguasai tanah beserta bangunan rumah milik para penggugat sampai dengan gugatan ini di ajukan tidak berdasarkan alas hak apapun namun ” atas perintah atasan” IN CASU NEGARA INI ADALAH NEGARA HUKUM BUKAN BERDASARKAN ATAS KEKUASAAN. tutup nya

(HENDRA S)

banner 336x280