BUSEREKSPOSE. COM // – *TANJAB TIMUR, JAMBI – 08 Oktober 2026,* Kasus dugaan penyerobotan lahan kemitraan milik anggota Koperasi Jasa Cipta Karya Bangsa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur memasuki babak baru. Surat resmi dari Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM RI Provinsi Jambi) yang dilayangkan ke Dinas Koperasi dan UKM Tanjab Timur *telah diterima dan direspon dengan baik.*
Surat bernomor *05/INV-BAINHAM-JBI/X/2026 tertanggal 07 Oktober 2026* tersebut diterima langsung oleh Kabid KP Dinkop Tanjab Timur pada *08 Oktober 2026* dengan stempel dan paraf resmi. BAIN HAM RI mengapresiasi respon cepat Dinkop Tanjab Timur yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
> “Alhamdulillah surat kami sudah diterima dan direspon dengan baik oleh Ibu Kabid Dinkop Tanjab Timur. Ini bentuk sinergi yang baik antara lembaga kontrol sosial dan pemerintah,” ujar *Ketua DPD BAIN HAM RI Provinsi Jambi, Aryanto Karim* kepada media ini, Kamis (09/10/2026).

*Laporan Polisi Naik Penyidikan, Sutanto Cs Diduga Akui di Ruang Tunggu Polda*
Kasus ini bermula dari pengaduan *Sdr. ABDUL RAHMAN (H. Rahman)* anggota sah Koperasi Jasa Cipta Karya Bangsa pemegang Surat Kemitraan *No. 012/01/KOP.CKB/IV/2021 dan No. 012/D.2/KOP.CKB/IV/2021* di areal SK.771/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/2018.
Abdul Rahman telah melaporkan dugaan *Penipuan dan Pengrusakan Tanaman* ke Polda Jambi. Perkembangannya:
1. Laporan Pengaduan tanggal 11 Desember 2025 *telah naik status menjadi PENYELIDIKAN* berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan *Sp. Lidik/53/II/RES.1:24/2026/Ditreskrimum tanggal 22 Januari 2026.*
2. Polda Jambi melalui Unit 3 Subdit II/Harda Ditreskrimum telah menerbitkan Undangan Klarifikasi Nomor: *B/Vd/II/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 20 Februari 2026* kepada Abdul Rahman.
Fakta mengejutkan muncul saat proses klarifikasi di Polda Jambi. Di ruang tunggu Subdit II Harda, *Sdr. SUTANTO yang mengaku sebagai Pengurus Baru Koperasi* diduga menyampaikan sendiri bahwa lahan kemitraan milik pelapor yang sudah memiliki Surat Kemitraan dari pengurus lama *telah dikuasai oleh pihaknya.* Pengakuan tersebut didengar langsung oleh Abdul Rahman dan Ketua BAIN HAM RI.
*Lahan Masih Dikuasai Sutanto Cs – Ketua DPW BAIN HAM RI Cek Lokasi*
Ironisnya, sampai hari ini saat *Ketua DPW BAIN HAM RI beserta tim turun langsung melihat ke lokasi lahan milik H. Rahman*, lahan tersebut masih dikuasai oleh pihak Sutanto cs.
“Tanaman sudah dirusak, lahan sudah dikuasai. Padahal klien kami punya surat kemitraan sah dari pengurus lama. Ini jelas pelanggaran UU Perkoperasian,” tegas Aryanto.
Dalam suratnya, BAIN HAM RI meminta Dinkop Tanjab Timur untuk membuka data secara transparan sesuai *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)* maksimal 3×24 jam, berupa:

1. *Status Pembinaan* Koperasi Jasa Cipta Karya Bangsa NIK 1506020060001 – apakah sudah resmi binaan Kabupaten Tanjab Timur atau masih binaan Provinsi? Karena di Daftar Umum tertulis Grade E.
2. Salinan AD/ART terbaru dan Daftar Anggota By Name By Address.
3. Salinan Berita Acara dan Daftar Hadir *RAT / RATLB tanggal 22 Januari 2026* yang menjadi dasar terbitnya *PAD http://AHU-0000344.AH.01.38 TAHUN 2026 tanggal 03-02-2026 atas nama SUTANTO cs.*
4. Surat Keterangan apakah pengurus baru Sdr. SUTANTO cs pernah tercatat sebagai anggota sebelum menjadi pengurus (sesuai Permenkop No. 9/2018 Pasal 10 minimal 6 bulan jadi anggota).
BAIN HAM RI menduga ada cacat administrasi berat dalam RATLB tersebut yang melanggar *Permenkop & UKM No. 9 Tahun 2018 dan Permenkop No. 6 Tahun 2023 tentang Pengawasan Koperasi Bermasalah.*
“Jika dalam audit ditemukan cacat administrasi pada RAT 22 Januari 2026, kami mohon Dinkop Tanjab Timur berkenan menerbitkan Surat Rekomendasi Pembekuan / Pembatalan PAD kepada Kemenkumham sesuai Permenkop No. 6 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2),” tulis Aryanto Karim dalam suratnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib petani plasma dan dugaan *Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP), Pengrusakan Tanaman (Pasal 406 KUHP) dan Penipuan (Pasal 167, 170 KUHP).* Dinkop Tanjab Timur sebagai saksi ahli diharapkan bisa memberikan keterangan yang objektif untuk kepentingan penyidikan Polda Jambi.
Hingga beritag ini diturunkan, pihak Sutanto cs belum berhasil dikonfirmasi.
*Penulis: Tim Investigasi BAIN HAM-RI*
(Tim B.A)




















