Buserekspose.com//Lampung Tengah– YUDI YUSNANDI,SH,MH & REKAN,sebagai Advokat/Konsultan Hukum pemohon lahan Eks TDA,yang didampingi oleh rekannya serta tim penyelesaian lahan giat meninjau lahan garapan pemohon di bekas lahan Eks TDA,pemohon Kampung Sukajaya,
Kecamatan Anak Ratu Aji,Lampung Tengah,yang berjumlah 169 KK (Kepala Keluarga) dari 2667 KK atau pemohon
Yudi,dan rekan,tiba di lokasi lahan garapan pemohon Kampung Sukajaya,sekira pukul 13:00:Wib,dan berotasi guna mengetahui lahan garapan pemohon Kampung Sukajaya,yang berjumlah 169,KK (Kepala Keluarga)yang per pemohon mendapatkan lahan garapan seluas satu hektare dalam 1 KK dari 2667 KK atau pemohon lahan bekas Eks TDA,di Lampung Tengah
Dalam giat meninjau guna mengetahui insiden,
Selaku Advokat/Konsultan Hukum pemohon lahan garapan di bekas Eks TDA,11 Kampung,di Lampung Tengah,melalui koordinator umum,
koordinator Kecamatan,serta seluruh tim penyelesaian,lahan bekas Eks TDA,meninjau lokasi lahan garapan pemohon Kampung Sukajaya,yang diduga dalam Insiden mengenai tanam tumbuh,serta mengenai lahan yang di kuasai oleh segelintir oknum yang berkuasa,yang telah marak di media sosial”Ungkapnya Yudi”
Saat di konfirmasi oleh MBE pada Selasa (10/1/2023)
Maka dari hal tersebut lakukan Investigasi mengenai lahan garapan pemohon di lahan bekas Eks TDA Kampung,Sukajaya,Lampung Tengah,baik nampak mata maupun terrdengar telinga mengenai tanam tumbuh,dan hak garapnya diduga sangat di luar aturan yang ada “Jelas Yudi”
Dan saya sampaikan terhadap tim keamanan,
Pengawasan,penertiban penyelesaian,yang di bawahi oleh koordinator umum,pemohon lahan bekas Eks TDA,Lampung Tengah,saya harapkan agar dapat mendata dan menertibkan,serta mendudukan/memberikan lahan garapan untuk di garap terhadap pemohon di lahan bekas Eks TDA,Kampung Sukajaya,dan Kampung Karang jawa,Serta Kampung Kuripan,yang belum duduki lahan garapan”paparnya”saat beristirahat di posko,pengawasan,pendataan,penertiban,serta keamanan di blok b,Lahan areal Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu Lampung Tengah
Mengenai oknum yang kuasai lahan garapan di lahan bekas Eks TDA,yang diduga telah menyalah gunakan aturan,berdasarkan kesepakatan yang di buat badan pengurus tiap tiap Kampung, di 11 Kampung,terkait hal tersebut akan saya Somasi,
bersama koordinator umum,supaya menghadap kekantor Advokat/Konsultan Hukum pemohon lahan bekas Eks TDA,11 Kampung,dan
bilamana tidak di indahkan maka akan saya limpahkan ke APH(Aparat Penegak Hukum).
“Pungkasnya”(MBE).
(Suhendra Wawan).




















